Dana Seribu Harapan

Bersyukur untuk  warga yang tinggal di Bojonegoero. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai. Ya DAK (Dana Alokasi Khusus) , yang sekarang ini ramai diperbincangkan dan diharapkan oleh para warga. Tetapi uang DAK ini dikhususkan untuk siswa SMA sederajat.
Dengan tujuan untuk mempermudah dalam proses edukasi atau sekolah,dapat meringankan untuk pembayaran pembayaran sekolah ataupun atribut sekolah.Dengan adanya dana ini diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah karena kurang mampu. Untuk itu Bupati Bojonegoro memerintahkan kepada seluruh Camat di Bojonegoro untuk menginformasikan tentang tata cara penggunaan anggaran tersebut ke seluruh Pemerintah Desa. Dikarenakan  sangat penting anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberi kemudahan kepada pemerintah desa dalam pencairan dana tersebut.
Adapun kemudahan-kemudahan tersebut adalah Pemerintah Desa (Pemdes) tidak diwajibkan:
a. Menyediakan dana pendamping yang berasal dari APBD sekurang-kurangnya 10%.
b. Melunasi pembayaran PBB yang menjadi baku desa yang bersangkutan.
c. Telah melaksanakan semua kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bojoneoro.
DAK Pendidikan tersebut sebesar Rp. 500.000,00(setiap siswa bisa berbeda) per siswa per tahun, namun khusus untuk siswa kelas XII hanya mendapat Rp. 250.000,00.(setiap siswa bisa berbeda) Dana sebersar itu diperuntukan untuk kegiatan sekolah  seperti membeli buku, seragam dan membayar SPP. Untuk efektivitas dalam pencairan dana tersebut maka SKPD yang membidangi (melakukan verifikasi administrasi) adalah Bagian Pemerintah Sekretarian Kabupaten Bojonegoro. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa (Pemdes) harus membuat tanda terima kepada siswa yang berhak dan dicatat dalam APBDesa Tahun 2015 sebagai bentuk pertanggngjawaban Pemdes tersebut.
Selanjutnya Pemdes berkoordinasi dengan lembaga setempat (BPD, LPMD, Wali Amanah Desa dsb) serta melaporkan pertanggungjawabannya ke Pemkab sebagaimana ketentuan Perbub Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2014. Untuk siswa penerima , dana tersebut digunakan untuk biaya pendidikan dengan cara dibayarkan ke sekolah dan pihak sekolah memberikan tanda terima. Sedangkan untuk seluruh Camat diharuskan melakukan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Namun setiap progam tentunya ada kelebihan dan kekurangan, menurut saya dana DAK ini banyak yang kurang tepat sasaran dan tidak ada penyuluhan terperinci tentang dana tersebut. Apa akibatnya???  tentunya banyak para siswa yang tidak terlalu paham untuk apa dana tersebut dan malah digunakan untuk berfoya foya, tidak digunakan dengan semestinya. 
Di tahun ini 2017 saya kembali mendapat dana tersebut sebesar 2 juta rupiah. Tentunya untuk setiap siswa tidak sama jumlah nominalanya tergantung dengan pendapatan orang tua atau kemampuan keluarga tersebut. 
Peraturan yang berubah menyebabkan kita untuk mencairkan dana kita sendiri. Repot memang, tapi itulah untungnya.Peraturan yang berubah tentunya dengan alasan. Dengan mencairkan uang DAK sendiri, dampaknya kita menjadi lebih tahu tata cara dan proses pencairan uang DAK. Sama saja dengan beredukasi dimanapun dan kapanpun. Mengasyikan bukan ? Harapan saya semoga progam DAK ini terus berlanjut dari masa ke masa. Menjadi lebih baik dan baik serta tepat sasaran. 
Semoga Bojonegoroku semakin tahun semakin matoh semakin Jaya. Amin. 

Komentar

Postingan Populer